SYARAT DAN KETENTUAN:
- Program Suku Bunga Fixed (selanjutnya disebut “Program”) terbuka untuk semua Nasabah dan/atau
Calon Nasabah (“Nasabah”) PT Bank Commonwealth (“Bank”) untuk Kredit Pemilikan Properti dari
semua channel penjualan.
- Program berlaku untuk properti yang bangunannya telah tersedia secara utuh atau siap huni atau tanah
kosong (khusus untuk Kredit Pemilikan Tanah).
- Periode Program dimulai dari tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 (selanjutnya
disebut “Periode Program”).
- Suku Bunga efektif per tahun yang berlaku adalah sebagai berikut:

*) JIBOR : Jakarta Interbank Offered Rate (suku bunga indikasi penawaran dalam transaksi pasar uang antarbank di Indonesia), yang mana dapat dilihat di website BI di https://www.bi.go.id/en/statistik/indikator/IndONIA.aspx. Suku Bunga Floating setelah periode Fix rate berakhir akan disesuaikan setiap 3 bulan (setiap bulan Januari, April, Juli, Oktober) menggunakan nilai JIBOR 3M (atau penggantinya jika JIBOR 3M ditiadakan oleh Regulator) tertinggi selama 3 bulan terakhir.
**) Penalti pelunasan dihitung dari nilai pinjaman yang dilunasi.
- Ketentuan mengenai Suku bunga KPR Secondary juga berlaku untuk Kredit Pemilikan Tanah (KPT).
- Bebas Biaya Appraisal sampai dengan Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)***.
- Nilai Pinjaman Minimum adalah Rp1 miliar.
- Biaya Provisi 1% (satu persen) dari limit pinjaman.
- Biaya Administrasi mulai dari Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), atau sesuai dengan
Ketentuan Biaya di bawah ini:

- Dengan berpartisipasi dalam Program ini, maka Nasabah menyatakan setuju bahwa Bank dapat
menggunakan data dan/atau informasi milik Nasabah dan Nasabah menyatakan setuju memberikan
kuasa kepada Bank untuk memberikan data dan/atau informasi milik Nasabah kepada pihak ketiga
yang bekerja sama dengan Bank untuk kepentingan Program ini. Dengan membaca syarat dan
ketentuan ini Nasabah menyatakan memahami segala risiko atas hal ini.
- Jika dianggap perlu, Bank berdasarkan kewenangannya, sewaktu-waktu dan secara berkala dapat
mengubah Syarat dan Ketentuan ini, dengan menyampaikan pemberitahuan perubahan tersebut
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal perubahan tersebut efektif berlaku.
- Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Umum PT Bank Commonwealth yang dapat diakses melalui
https://www.commbank.co.id/id/individu/syarat-dan-ketentuan/syarat-ketentuan
- Syarat dan Ketentuan ini mengacu kepada ketentuan internal di Bank dan peraturan perundangundangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia termasuk ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang sah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan
perbankan melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Call CommBank (15000 30) secara lisan
maupun secara tertulis. Mekanisme penyampaian Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui
https://www.commbank.co.id/id/static-page/penyampaian-pengaduan
|
|