Anti-Fasilitasi Pengelakan Pajak

Kami memiliki zero appetite terhadap fasilitasi pengelakan pajak dan berkomitmen untuk mencegah kegiatan ini.

Kebijakan Anti-Fasilitasi Pengelakan Pajak kami melarang fasilitasi pengelakan pajak, yang berlaku untuk semua karyawan, direktur, komisaris dan kontraktor Bank. Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Kebijakan kami juga berlaku untuk pihak ketiga yang bertindak atau memberikan layanan untuk atau atas nama Bank.

Kebijakan kami mengharuskan kami untuk mengidentifikasi, memitigasi dan mengelola risiko fasilitasi; melakukan uji tuntas terhadap karyawan kami dan pihak ketiga; melakukan pelatihan dan peningkatan kesadaran secara berkesinambungan tentang anti-fasilitasi pengelakan pajak; dan untuk mengeskalasi dan melaporkan masalah apa pun.

Kami harus mematuhi semua peraturan anti-pengelakan pajak yang relevan termasuk UK Criminal Finances Act 2017, yang memperkenalkan pelanggaran pajak korporasi baru yang melarang fasilitasi pengelakan pajak.