Kebijakan Whistleblower
![]() |
Kebijakan Whistleblower |
PT Bank Commonwealth didirikan dan memiliki ijin di Indonesia sebagai Perseroan Terbatas dan merupakan anak perusahaan dari Commonwealth Bank of Australia (“CBA”), sebuah perusahaan Australia. CBA adalah Authorised Deposit-taking Institution (“ADI”) dengan kewenangan yang diberikan oleh Australian Prudential Regulation Authority (“APRA”) berdasarkan Banking Act 1959 (“Commonwealth of Australia”). PT Bank Commonwealth adalah entitas yang terpisah dari CBA dan bukan merupakan ADI menurut definisi APRA. Kecuali diungkapkan sebelumnya, PT Bank Commonwealth tidak dijamin oleh CBA dan kewajiban PT Bank Commonwealth bukan merupakan kewajiban dari CBA.
© 2023 PT Bank Commonwealth adalah Bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
PT Bank Commonwealth merupakan peserta penjaminan LPS