
Syarat & Ketentuan
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PT BANK COMMONWEALTH
Syarat dan Ketentuan Umum PT Bank Commonwealth ini (“SKU”) mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Bank Commonwealth dengan individu/korporasi yang menggunakan jasa/layanan PT Bank Commonwealth yang merupakan calon atau pemilik rekening di PT Bank Commonwealth sehubungan dengan segala produk, fasilitas dan/atau layanan yang tersedia bagi nasabah.
- DEFINISI DAN INTERPRETASI
- Definisi
Dalam SKU ini, dan kecuali tautan kalimatnya mensyaratkan lain, istilah-istilah berikut ini memiliki arti sebagai berikut:- Aparat Penegak Hukum ("APGAKUM") adalah pihak yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada kepolisian, kejaksaan atau pengadilan, dan/atau institusi lainnya, untuk melakukan permintaan atau tindakan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada pemblokiran dan/atau penutupan Rekening Nasabah dan sita harta.
- Automated Teller Machine (”ATM”) adalah Anjungan Tunai Mandiri yang dimiliki/dikelola Bank maupun yang dimiliki/dikelola bank lain berdasarkan kerjasama dengan Bank dapat pula dipergunakan oleh Nasabah untuk transaksi-transaksi tertentu.
- Bank adalah PT Bank Commonwealth. Suatu institusi perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Bank Koresponden (Correspondent Bank) adalah bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan Bank untuk saling memberikan jasa dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama Bank.
- Bank Tertarik adalah bank yang menerima perintah pembayaran atau perintah pemindahbukuan atas sejumlah dana dari Rekening Giro Nasabah dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro.
- Batas Waktu (Cut Off Time / COT) adalah waktu maksimal yang berlaku pada Bank untuk melakukan proses transaksi di hari yang sama (D-0).
- Calon Nasabah adalah individu atau badan usaha yang akan menggunakan jasa Bank. Dalam hal ini yaitu pihak yang akan memiliki hubungan usaha dengan Bank, termasuk pihak yang akan membuka Customer Information File (“CIF”), memiliki rekening pada Bank, memiliki layanan dan fasilitas pada Bank atau menjalin kerjasama lainnya.
- Cek/Bilyet Giro adalah perintah tertulis dari Nasabah kepada Bank sebagai media penarikan dari Rekening Giro Nasabah sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
- Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan oleh Nasabah baik melalui kliring maupun melalui konter bank secara langsung, namun ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank Tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
- Deposito Berjangka (Time Deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah dengan Bank.
- Electronic Data Capture (”EDC”) adalah suatu perangkat keras atau terminal komputer dapat berupa cash register atau terminal debit/credit verification yang dapat membaca informasi pada kartu chip serta dipergunakan untuk melakukan transaksi elektronik baik melalui Bank maupun melalui merchants.
- Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir pembukaan Rekening yang diisi dan ditandatangani oleh Nasabah untuk tujuan pembukaan Rekening.
- Hari Kerja adalah suatu hari, kecuali hari Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana Bank beroperasional untuk bisnis di Indonesia.
- Hari Kalender adalah suatu hari, dalam tahun masehi tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah.
- Hukum adalah hukum yang berlaku bagi SKU ini yaitu hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Internet Banking adalah layanan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah, dimana Nasabah dapat termasuk namun tidak terbatas pada mengakses Rekening, melakukan transaksi dan/atau layanan lainnya memanfaatkan jaringan internet melalui website milik Bank.
- Jaringan Bersama adalah Jaringan yang dimiliki oleh PT Artajasa Pembayaran Elektronis sebagai penyedia jaringan dalam transaksi pengiriman dana antar bank, penarikan tunai di ATM Bank, dan pembayaran menggunakan kartu.
- Jaringan Prima adalah Jaringan yang dimiliki oleh PT Rintis Sejahtera sebagai penyedia jaringan dalam transaksi pengiriman dana antar bank, penarikan tunai di ATM Bank dan pembayaran menggunakan kartu.
- Kartu Identitas adalah KTP Elektronik (“KTP-el”) bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan paspor beserta Kartu Izin Menetap Sementara (“KIMS”)/ Kartu Izin Tinggal Sementara (“KITAS”) bagi Warga Negara Asing(“WNA”) yang berdomisili di luar Indonesia.
- Kartu Debit adalah termasuk namun tidak terbatas pada Kartu Debit Fisik dan/atau Kartu Debit Virtual yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang berfungsi sebagai kartu ATM yang dapat digunakan pada mesin ATM dan/atau EDC, dan dapat digunakan sebagai kartu debit untuk transaksi pembelanjaan yang sumber dananya berasal dari Rekening Nasabah.
- Laporan adalah laporan Rekening Giro dan/atau laporan atas produk-produk milik Bank Lainnya.
- Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Mobile Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank melakukan transaksi perbankan melalui ponsel atau smartphone. Layanan Mobile Banking dapat digunakan dengan menggunakan menu yang sudah tersedia melalui aplikasi yang diunduh dan diinstal oleh Nasabah.
- Nasabah adalah individu atau badan usaha (korporasi atau badan hukum lainnya) yang memiliki rekening dan tercatat di sistem Bank.
- Regulator adalah lembaga dan/atau badan pemerintah dan/atau pihak yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, LPS, dan PPATK.
- Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk tabungan, giro, deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun akan dibuka di kemudian hari.
- Rekening Gabungan adalah Rekening yang dioperasikan lebih dari satu Nasabah secara bersama-bersama.
- Rekening Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media penarikan termasuk namun tidak terbatas pada Cek/Bilyet Giro dan/atau media lainnya, atau melalui pemindahbukuan dan/atau transfer.
- Rekening Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut ketentuan internal Bank, termasuk namun tidak terbatas melalui konter Bank dan/atau ATM, tetapi tidak dapat ditarik dengan Cek, Bilyet Giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Short Messages Services (”SMS”) adalah pesan yang dikirimkan kepada Nasabah melalui provider telepon selular yang didaftarkan oleh Nasabah.
- Shell Bank adalah bank yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik di wilayah hukum bank tersebut didirikan dan memperoleh izin.
- SMS Notifikasi adalah layanan yang diberikan Bank untuk melakukan pemberitahuan dan/atau informasi transaksi keuangan terkait Rekening Nasabah melalui SMS ke nomor telepon genggam Nasabah.
- Safe Deposit Box (“SDB”) adalah kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
- Setoran Awal (Initial Deposit) adalah jumlah uang atau dana yang dibutuhkan Nasabah untuk disetor di awal, sebagai salah satu persyaratan utama untuk pembukaan Rekening Tabungan dan/atau rekening investasi.
- Tarif dan Biaya adalah daftar tarif dan biaya yang dikenakan kepada Nasabah untuk produk, fasilitas dan layanan Bank.
- Token adalah alat keamanan yang menyediakan metode autentikasi yang dapat dipercaya dengan menghasilkan angka acak (one-time password) menggunakan metodologi enkripsi. Token terdiri dari dua jenis yaitu hard token dan SMS token.
- Interpretasi
- Judul – judul sebagaimana dimaksud dalam SKU ini hanyalah untuk memudahkan saja dan bukan ditujukan untuk menginterpretasikan isi, maksud dan tujuan dari pasal-pasal SKU ini.
- Penggunaan kata atau istilah dalam bentuk tunggal mencakup juga bentuk jamak, demikian pula sebaliknya
- Definisi
- KETENTUAN UMUM PRODUK BANK
- Rekening
- Pembukaan Rekening
- Pembukaan Rekening dapat dilakukan oleh Calon Nasabah dan/atau Nasabah melalui cabang terdekat dan/atau kanal lainnya yang dimiliki oleh Bank, dengan mengisi informasi serta memberikan Kartu Identitas maupun dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum beserta peraturan-peraturan terkait lainnya (sebagaimana dapat diperbaharui dari waktu ke waktu).
- Bank berdasarkan kewenangannya dan/atau mengacu kepada Hukum yang berlaku berhak menolak permohonan pembukaan Rekening dari Nasabah dan/atau Calon Nasabah dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum yang berlaku.
- Nasabah wajib melakukan penyetoran awal untuk pembukaan Rekening sebesar jumlah yang sudah ditentukan oleh Bank, sebagai salah satu persyaratan utama pembukaan Rekening.
- Dana yang tersedia dalam Rekening termasuk dalam program penjaminan yang diselenggarakan LPS sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh LPS.
- Suku Bunga
Suku bunga Rekening dapat berubah sewaktu – waktu sesuai dengan kebijakan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah melalui sarana media komunikasi milik Bank. - Pembebanan Biaya dan Pajak
- Nasabah bertanggung jawab atas seluruh biaya yang mungkin timbul dan setiap pajak yang dikenakan Pemerintah Negara Republik Indonesia sehubungan dengan pemeliharaan Rekening Nasabah dan/atau pelaksanaan instruksi Nasabah.
- Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah untuk membayar setiap jumlah uang yang terhutang termasuk bunga, biaya layanan, denda, pajak dan jumlah lainnya yang wajib dibayar oleh Nasabah berkenaan dengan produk, fasilitas atau layanan perbankan.
- Bank berhak untuk menentukan dan/atau melakukan perubahan terhadap besarnya biaya-biaya sesuai peraturan yang berlaku sehubungan dengan produk, fasilitas atau layanan Bank, dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Hukum yang berlaku.
- Penyetoran dan Penarikan Dana
- Setoran melalui konter Bank, pemindahbukuan dan/atau transfer dari bank lain hanya akan berlaku efektif jika telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem Bank) dan disahkan oleh petugas Bank dan/atau setelah Bank menerima dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penarikan dana baik tunai maupun non tunai hanya dapat dilakukan sepanjang
- saldo dalam Rekening mencukupi;
- memenuhi ketentuan saldo minimum;
- dilakukan oleh penandatangan yang berwenang;
- dalam hal penarikan dalam mata uang asing, disesuaikan dengan persediaan mata uang asing di konter Bank dan ketersediaan mata uang asing di pasar dan
- Bank hanya berkewajiban untuk melayani penarikan/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai dengan instruksi/permintaan penarikan/pemindahbukuan/transfer dari Nasabah atau kuasanya yang sah (berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah).
- Setoran dan/atau penarikan tunai ke suatu Rekening pada Hari Kerja adalah tunduk pada suatu jumlah minimum dan jumlah maksimum harian yang ditetapkan oleh Bank atas transaksi tersebut, dan/atau tunduk pada Hukum yang berlaku.
- Nasabah memahami risiko dan tanggung jawabnya termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan dokumen pendukung apabila diminta oleh Bank dan/atau diperlukan dan diwajibkan oleh Hukum yang berlaku. Dengan ini Nasabah memahami bahwa setiap kerugian, biaya pengeluaran, gugatan, tuntutan sebagai akibat dari tidak tersedianya dokumen pendukung tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah memahami bahwa dalam hal mematuhi Hukum yang berlaku, serta dalam hal terdapat sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan pemerintah yang menghukum, menyita, mengambil-alih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuan, Bank berdasarkan pertimbangan dan kewenangannya dapat untuk tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau melaksanakan instruksi Nasabah.
- Transfer Dana
- Transfer Dana tunduk pada Hukum yang berlaku, dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
- Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dan kejelasan perintah transfer serta Nasabah memahami segala risiko serta tanggung jawab termasuk dalam hal terdapat kerugian yang mungkin timbul karena adanya kesalahan/kekeliruan/ kekurangjelasan informasi/data dalam perintah transfer yang berakibat kesalahan tafsir oleh Bank dan/atau Bank Koresponden.
- Nasabah memahami dan setuju atas segala risiko-risiko yang mungkin timbul diluar kuasa Bank termasuk namun tidak terbatas untuk hal-hal berikut ini:
- Keterlambatan atau tidak dapat diteruskannya transfer oleh Bank Koresponden atau pihak terkait lainnya.
- Tidak dilaksanakannya transfer karena Hukum yang berlaku, baik di negara pengirim maupun di negara penerima.
- Bank berhak untuk menolak, membatalkan atau menunda transaksi transfer dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, sepanjang tidak terdapat Hukum yang melarang pemberitahuan tersebut.
- Pelaksanaan transfer baru dapat dilaksanakan setelah dana sejumlah yang mencukupi efektif diterima oleh Bank dan/atau tersedia pada Rekening.
- Perubahan atau pembatalan transfer:
- Perubahan dan/atau pembatalan transfer hanya dapat dilaksanakan apabila Bank telah menerima permohonan tertulis dari Nasabah sebelum perintah transfer dana dilaksanakan atau sebelum dana dibayarkan kepada penerima dan bank penerima transfer bersedia melakukan perubahan dan/atau pembatalan.
- Atas perubahan dan/atau pembatalan transfer dimaksud Nasabah dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Dana transfer yang dibatalkan hanya dapat dikembalikan kepada Nasabah pengirim setelah dana tersebut diterima kembali secara efektif oleh Bank, dengan memperhitungkan pembebanan biaya yang timbul serta pengurangan nilai karena selisih kurs mata uang.
- Laporan Rekening
- Bank akan mencatat, membukukan dan mencetak setiap transaksi penyetoran dan penarikan dana dalam Laporan, yang akan diserahkan atau dikirimkan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan Bank.
- Nasabah setuju bahwa Nasabah akan memeriksa dan memverifikasi secara seksama setiap catatan yang terdapat dalam Laporan, melakukan rekonsiliasi dengan catatan Nasabah sendiri untuk melihat apakah terdapat kesalahan, perbedaan, pendebetan secara tidak sah atau transaksi atau catatan lain yang timbul karena namun tidak terbatas pada pemalsuan, atau kelalaian Nasabah atau orang lain.
- Jika Nasabah tidak mengajukan keberatan secara tertulis terhadap Laporan yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal Laporan tersebut diterima oleh Nasabah sesuai catatan Bank, maka Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui isi Laporan tersebut.
- Bank sewaktu-waktu dapat melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan perhitungan/pembukuan atas Rekening Giro dan/atauRekening Tabungan Nasabah tanpa denda. Jika pada saat dilakukannya koreksi saldo Rekening Giro atau RekeningTabungan tidak mencukupi, maka Bank berhak mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu dan/atau menagih pembayaran kekurangannya tersebut kepada Nasabah dan untuk itu Nasabah setuju segera melunasi kekurangan tersebut kepada Bank.
- Untuk Nasabah yang telah memiliki alamat email yang terdaftar di Bank, Bank tidak akan mencetak dan mengirimkan Laporan kepada Nasabah. Bank akan mengirimkan Laporan berkala secara elektronik sesuai dengan ketentuan di Bank ke alamat email Nasabah yang terdaftar di sistem Bank.
- Untuk Nasabah yang belum memiliki alamat email yang terdaftar di Bank, Bank akan mencetak dan mengirimkan Laporan secara berkala, dimana Nasabah akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk besarnya biaya, mengacu kepada bagian lembar Tarif dan Biaya yang dapat diakses pada www.commbank.co.id atau hubungi kami Call CommBank di 15000 30 untuk akses lokal) atau (6221) 29355 2935 untuk akses internasional).
- Bank akan menghentikan pencetakan dan pengiriman Laporan kepada Nasabah apabila:
- Terdapat retur atas Laporan yang dikirimkan ke Nasabah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; atau
- Rekening yang dimiliki Nasabah memiliki saldo sama atau lebih kecil dari ketentuan saldo mengendap (merujuk ke ketentuan masing – masing produk); atau
- Rekening yang dimiliki Nasabah Tidak Aktif (Dormant Account).
- Bank akan menghentikan pengiriman Laporan Rekening secara elektronik ke email Nasabah yang terdaftar di sistem Bank apabila Bank gagal mengirimkan Laporan secara eletronik tersebut selama 3 (tiga) bulan berturut – turut.
- Jika Nasabah tidak dan/atau belum menerima Laporan, maka Nasabah dapat meminta pencetakan kembali dengan datang ke konter Bank namun Nasabah akan dikenakan biaya pencetakan ulang Laporan atau Nasabah dapat mengunduh sendiri Laporan secara gratis melalui layanan Internet Banking.
- Rekening Tidak Aktif (Dormant Account)
- Rekening Nasabah yang tidak melakukan transaksi debit (tidak termasuk pendebitan pajak atas bunga, materai dan biaya-biaya Bank) selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut, akan diidentifikasikan sebagai rekening tidak aktif (“Dormant Account”).
- Untuk mencegah terjadinya transaksi-transaksi yang tidak sah, Bank akan melakukan pembatasan transaksi debit pada Dormant Account secara otomatis oleh sistem. Namun, biaya-biaya Bank akan tetap berlaku pada Dormant Account.
- Pengaktifan kembali Dormant Account dapat dilakukan berdasarkan permintaan Nasabah atau transaksi debit melalui kanal lainnya yang diperkenankan oleh Bank sesuai dengan prosedur pengaktifan yang berlaku pada Bank.
- Bank dapat melakukan penutupan atas Dormant Account, dengan salah
satu atau kedua kondisi di bawah ini
:
- Bank telah mendapatkan konfirmasi dari Nasabah bahwa Nasabah ingin menutup Dormant Account.
- Dormant Account dengan saldo nihil atau kurang dari biaya penutupan Rekening /biaya administrasi bulanan/biaya di bawah saldo minimum.
- Penutupan Rekening
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat menutup Rekening Nasabah, apabila:
- Terdapat permintaan penutupan oleh Nasabah pemilik Rekening kepada Bank karena alasan tertentu.
- Berdasarkan kepatuhan terhadap Hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
- Rekening memiliki status Dormant Account dengan saldo nihil atau kurang dari biaya penutupan Rekening /biaya administrasi bulanan/biaya di bawah saldo minimum.
- Nasabah memberikan keterangan mengenai data pribadi dan memberikan dokumentasi yang dinilai oleh Bank tidak benar.
- Nasabah meninggal dunia (pencairan dan/atau penarikan sisa dana (saldo) dilakukan oleh ahli waris yang sah).
- Atas permintaan dari Regulator dan/atau APGAKUM.
- Berdasarkan pertimbangan Bank dan/atau kebijakan internal Bank hubungan usaha tidak dapat dilanjutkan, dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, sepanjang tidak terdapat Hukum yang melarang pemberitahuan tersebut.
- Dengan ditutupnya Rekening, maka:
- Nasabah wajib membayar biaya yang terhutang dan/atau biaya administrasi penutupan Rekening kepada Bank dan mengembalikan fasilitas yang diberikan oleh Bank.
- Bank akan membayarkan sisa dana (saldo) dalam Rekening (bila ada), setelah terlebih dahulu dikurangi dengan segala kewajiban Nasabah kepada Bank termasuk dan tidak terbatas pada biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya termasuk transaksi transaksi berkaitan dengan Rekening yang belum diselesaikan Nasabah.
- Pembayaran sisa dana (saldo) di Rekening milik Nasabah yang ditutup oleh Bank dapat tidak dibayarkan oleh Bank apabila ditemukan kecurigaan dan/atau dapat dibuktikan terjadinya pemalsuan, laporan dugaan tindak pidana atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku.
- Nasabah memahami bahwa dalam hal Nasabah telah melakukan penutupan Rekening di Bank, maka seluruh informasi data mantan Nasabah telah menjadi milik Bank dan Bank tidak berkewajiban untuk memberikan data serta informasi tersebut kepada mantan Nasabah/pihak lain, kecuali diatur oleh Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat menutup Rekening Nasabah, apabila:
- Pembukaan Rekening
- Deposito Berjangka
- Jumlah minimum dan tingkat suku bunga yang berlaku untuk setiap Deposito Berjangka ditentukan sewaktu-waktu oleh Bank. Perubahan jumlah minimum dan tingkat suku Bunga akan diinformasikan melalui sarana media komunikasi yang dianggap layak oleh Bank.
- Bank akan mengeluarkan konfirmasi Deposito Berjangka yang menyebutkan informasi penempatan deposito. Konfirmasi ini hanya berfungsi sebagai bukti penempatan Deposito Berjangka dan bukan sebagai dokumen bukti kepemilikan.
- Penarikan/pencairan Deposito Berjangka berlaku efektif hanya pada tanggal jatuh tempo. Atas permintaan Nasabah penarikan sebelum jatuh tempo atas deposito hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Bank berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- Bank tidak diwajibkan membayar bunga apapun atas deposito tersebut; dan Bunga yang sudah dibayarkan akan dipotong dari jumlah pokok dana yang didepositokan.
- Nasabah dikenakan denda/biaya yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Bank berhak untuk menerima atau menolak perpanjangan atau pembaharuan Deposito Berjangka dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah sepanjang tidak terdapat Hukum yang melarang pemberitahuan tersebut.
- Deposito Berjangka yang jatuh tempo pada hari libur resmi atau akhir minggu akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
- Jika Deposito Berjangka sedang dijadikan jaminan atas setiap tanggung jawab atau kewajiban kepada Bank, maka Deposito Berjangka tidak dapat ditarik, dialihkan, dipindahkan, atau dengan cara apapun dijaminkan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank.
- Rekening Gabungan
- Rekening Gabungan dapat dioperasikan dengan kewenangan penandatanganan tunggal (salah satu Nasabah) atau secara bersama dari seluruh pemegang Rekening Gabungan sesuai dengan ketentuan Bank.
- Jika salah satu pemegang Rekening Gabungan meninggal dunia, maka Rekening Gabungan tersebut tidak dapat lagi dioperasikan dan harus ditutup oleh (para) ahli waris atau kuasanya yang sah dari ahli waris pemegang Rekening Gabungan yang meninggal dunia bersama-sama dengan pemegang Rekening Gabungan lainnya yang masih hidup. Namun jika kedua pemegang Rekening Gabungan meninggal dunia maka harus ditutup bersama-sama oleh (para) ahli waris atau kuasanya yang sah dari pemegang Rekening Gabungan tersebut dengan sebelumnya menyampaikan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Jika salah satu dari pemegang Rekening Gabungan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, maka pengoperasian Rekening Gabungan harus dilakukan dengan tanda tangan dari kurator yang ditunjuk dari pemegang Rekening gabungan yang dinyatakan pailit tersebut dan (para) pemegang Rekening Gabungan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Produk Pihak Ketiga
- Produk pihak ketiga bukan merupakan produk Bank termasuk namun tidak terbatas pada produk investasi dan produk asuransi. Bank hanya bertindak sebagai penyalur dan menawarkan produk tersebut kepada Nasabah Bank.
- Bank tidak dianggap berkewajiban atas kinerja produk pihak lain atau setiap kerugian yang timbul, yang didistribusikan oleh Bank dan yang setuju untuk dibeli atau dipesan oleh Nasabah.
- Dalam hal produk pihak ketiga tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok yang ditempatkan maka Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut.
- Rekening
- SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN BANK
- Kartu Debit
- Bank dapat memberikan fasilitas Kartu Debit kepada Nasabah sesuai dengan fitur produk Bank.
- Permintaan pengaktifan maupun perubahan fasilitas terhadap Kartu Debit berdasarkan permohonan dari Nasabah dan disetujui oleh Bank.
- Nasabah dapat memperoleh Kartu Debit dengan cara datang langsung ke Bank atau Bank dapat mengirimkan Kartu Debit kepada Nasabah ke alamat yang tercantum di sistem Bank. Nasabah memahami risiko dan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialami apabila tidak menerima Kartu Debit yang telah dikirimkan kealamat tersebut dikarenakan terdapat kesalahan dalam pencantuman alamat yang disebabkan oleh Nasabah.
- Nasabah berkewajiban untuk mengganti Personal Identification Number (“PIN”) yang diterima dari Bank. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan Kartu Debit dan PIN oleh Nasabah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah wajib segera memberitahu Bank apabila Kartu Debit hilang dan/atau rusak dan/atau digunakan oleh orang lain yang tidak berhak. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan Kartu Debit yang hilang tersebut.
- Apabila terjadi kesalahan pemrosesan transaksi yang disebabkan oleh Bank, maka transaksi yang telah didebit dapat dikembalikan. Jika kesalahan pemrosesan transaksi disebabkan oleh pihak penyelenggara jaringan ATM, maka Bank akan membantu pengembalian transaksi Nasabah sesuai ketentuan pihak jaringan ATM.
- Apabila terjadi kesalahan pemrosesan transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan Bank, maka transaksi yang telah didebit tidak dapat dikembalikan.
- Bank berhak untuk membebankan biaya terkait dengan penggunaan layanan Kartu Debit mengacu kepada ketentuan Tarif dan Biaya
- Bank dengan kewenangannya dapat melakukan pemblokiran pada Kartu Debit dikarenakan termasuk namun tidak terbatas karena alasan berikut (i). jika terdapat laporan kehilangan; (ii) berdasarkan permintaan Nasabah dan/atau (iii) alasan internal Bank.
- Bank berhak memberikan batas/limit (minimum dan maksimum) nominal per transaksi dan batasan/limit nominal transaksi per hari (nominal maksimum per hari) yang besarannya ditetapkan oleh Bank. Bank dapat merubah sewaktu-waktu batasan/limit transaksi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank dengan memperhatikan segi layanan Nasabah dan faktor-faktor lainnya dengan sebelumnya memberitahukan kepada Nasabah melalui cabang dan/atau media lainnya yang dianggap layak oleh Bank.
- Informasi kurs mata uang asing di website Bank merupakan indikasi dari kurs yang dapat berubah sewaktu – waktu.
- Kartu Debit berlogokan Mastercard dapat digunakan sebagai alat pembayaran pada transaksi e-Commerce. Untuk melakukan transaksi pada e-Commerce, Bank akan mengirimkan OTP. Semua transaksi yang dilakukan dengan mempergunakan kode OTP tersebut, bagaimanapun pelaksanaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Bank tidak bertanggung terhadap kegagalan pengiriman kode OTP yang disebabkan oleh jaringan provider dari telepon genggam yang digunakan oleh Nasabah.
- Dalam hal terjadinya sanggahan transaksi atas transaksi Kartu Debit yang tidak dilakukan oleh Nasabah, maka:
- Nasabah wajib melaporkan transaksi tidak dikenal dan melakukan permintaan pemblokiran Kartu Debit sesegera mungkin melalui Call CommBank paling lambat dalam 1 x 24 jam sejak Nasabah menerima notifikasi SMS dan/atau email dan/atau mengetahui adanya transaksi tidak dikenal dari Bank dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank
- Nasabah dibebaskan dari biaya penggantian Kartu Debit sebagai akibat dari kejadian ini
- Melengkapi dokumen dan/atau informasi yang dipersyaratkan oleh Bank untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.
- Notifikasi Melalui SMS
- SMS Notifikasi berisikan informasi transaksi Nasabah di Bank.
- SMS Notifikasi hanya dapat digunakan oleh pemilik Rekening yang terdaftar dalam Rekening perseorangan.
- Nasabah akan menerima SMS Notifikasi terkait transaksi Nasabah menurut kriteria yang ditentukan oleh Bank.
- Segala informasi yang diterima oleh Nasabah melalui SMS Notifikasi adalah untuk pemberitahuan semata dan tidak dapat digunakan sebagai bukti yang sah atas transaksi Nasabah.
- Nasabah harus segera memberitahukan kepada Bank segala perubahan nomor ponsel dan operator terkait.
- Nasabah memahami dan bertanggung jawab atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada, segala kerugian atau risiko atau akibat atau gugatan dari pihak-pihak lain yang timbul karena penggunaan informasi dari SMS Notifikasi yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan Nasabah di Bank.
- Bank tidak bertanggung jawab atas risiko atau gugatan dari pihak
manapun termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal yang disebabkan oleh
:
- Pengungkapan informasi rahasia Nasabah yang diterima oleh pihak manapun melalui SMS Notifikasi;
- Pengungkapan informasi ke ponsel Nasabah di mana ponsel tersebut berada di tangan orang lain meskipun bersama dengan Nasabah;
- Malfungsi dari ponsel, peralatan telekomunikasi atau peralatan lainnya yang disebabkan oleh penggunaan SMS Notifikasi oleh Nasabah;
- Kesalahan pada jaringan ponsel.
- Safe Deposit Box (“SDB”)
- Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada Rekening untuk kepentingan pembayaran biaya penggunaan SDB sebelum tanggal jatuh tempo sewa SDB dan Bank akan mendebet dana tersebut secara otomatis. Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Nasabah setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan biaya penggunaan SDB yang berlaku di Bank. Jika Nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya penggunaan SDB, Bank berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu, termasuk namun tidak terbatas pada membatasi akses Nasabah ke SDB, melakukan pembongkaran dan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebijakan dan prosedur Bank terkait hal ini.
- Masa penggunaan dan/atau penyewaan SDB untuk Nasabah adalah 12 (dua belas) bulan, kecuali diperpanjang masa penggunaannya oleh Nasabah SDB atas persetujuan Bank untuk masa yang disepakati bersama. Bank dapat menolak permintaan perpanjangan masa penggunaan SDB atas pertimbangan internal Bank dengan memberikan alasan penolakan kepada Nasabah.
- Penggunaan SDB kurang dari 12 (dua belas) bulan tetap dikenakan biaya penggunaan untuk 12 (dua belas) bulan.
- Dana jaminan kunci hanya dibayarkan 1 (satu) kali pada saat pembukaan fasilitas SDB dan akan dikembalikan kepada Nasabah SDB pada saat berakhirnya masa penggunaan SDB tanpa diperhitungkan bunga.
- Bank berhak setiap saat untuk menukar SDB yang sedang digunakan dengan SDB lain yang ditentukan oleh Bank baik dalam kantor cabang yang sama atau cabang yang berbeda karena keperluan perbaikan ataupun hal-hal lain yang dirasa perlu oleh Bank dengan pemberitahuan kepada Nasabah.
- Nasabah dilarang membuat duplikat kunci SDB dan apabila kunci SDB hilang Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank dan menanggung biaya yang timbul akibat penggantian kunci sebesar biaya jaminan kunci.
- Apabila kunci SDB dilaporkan hilang/rusak oleh Nasabah, maka SDB akan dibuka secara paksa oleh pihak Bank dengan disaksikan oleh Nasabah.
- Nasabah tidak diperkenankan untuk memindahkan dan/atau menyewakan lagi dan/atau mengijinkan orang lain selain dari kuasanya untuk menggunakan SDB.
- Nasabah SDB dilarang untuk menyimpan barang-barang yang mudah terbakar atau meledak di dalam SDB dan/atau barang-barang yang dilarang oleh Undang-Undang/Pemerintah. Setiap kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari dilanggarnya Syarat dan Ketentuan Umum ini menjadi tanggung jawab dan sepenuhnya menjadi kewajiban Nasabah SDB. Bank berhak untuk mengakhiri masa penggunaan SDB yang telah ditentukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas dan dalam hal ini Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya-biaya yang pernah diterima dari Nasabah SDB bersangkutan.
- Bank dengan kewenangannya berhak melakukan pembukaan dan/atau pembongkaran paksa SDB dalam kondisi termasuk namun tidak terbatas pada:
- Isi SDB dicurigai untuk penyimpanan barang –barang terlarang yang diatur pada poin i.
- Nasabah menunggak pembayaran sewa SDB.
- Atas permintaan APGAKUM yang didahului dengan permintaan pemblokiran dan/atau penyitaan sesuai hukum yang berlaku.
- Pemindahan ke cabang lain dalam hal relokasi dan/atau penutupan kantor cabang.
- Pengakhiran layanan SDB
- Nasabah dapat mengakhiri jangka waktu sewa SDB setiap waktu dengan memberitahukan secara tertulis kepada Bank sebelum jangka waktu sewa berakhir.
- Bank dapat mengakhiri jangka waktu sewa SDB dan meminta diserahkannya kembali SDB dalam keadaan kosong berikut dengan kunci-kuncinya setiap saat dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, sepanjang tidak terdapat Hukum yang melarang pemberitahuan tersebut.
- Dalam hal ini, Nasabah dan Bank dengan ini menyetujui dan mengesampingkan Pasal 1266 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
- Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kejadian, kondisi, dan/atau kerusakan pada SDB yang terjadi diluar kekuasan Bank (Force Majeure) yang mengakibatkan kerusakan/ kehilangan/musnahnya barang yang disimpan dalam SDB termasuk namun tidak terbatas pada banjir, kebakaran dan gempa bumi. Oleh karena itu Nasabah SDB akan membebaskan Bank dari segala tuntutan atas kejadian tersebut.
- Apabila Nasabah SDB meninggal dunia maka yang berhak atas SDB miliknya adalah ahli waris yang sah sesuai dengan Hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam hal Nasabah SDB meninggal dunia, masa penyewaan SDB akan dianggap berakhir.
- Cek/Bilyet Giro
- Permintaan tertulis atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Bank, dapat meminta buku Cek/Bilyet Giro.
- Nasabah bertanggung jawab atas penarikan Cek/Bilyet Giro termasuk Cek/Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank.
- Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Giro atau Rekening khusus minimum sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang masih beredar.
- Nasabah tidak akan melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun.
- Nasabah bersedia dikenakan sanksi dalam bentuk pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), jika melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong yang memenuhi kriteria DHN atau karena Identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain.
- Nasabah memahami dan mengerti bahwa penarikan Cek/Bilyet Giro kosong yang memenuhi kriteria DHN yaitu sebagai berikut :
- Melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing dibawah Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
- Melakukan penarikan 1 (satu) lembar Cek/Bilyet Giro kosong dengan nilai nominal Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) atau lebih.
- Nasabah wajib mengembalikan sisa Cek/Bilyet Giro kepada Bank jika hak penggunaan Cek/Bilyet Gironya dibekukan, Identitas Nasabah tercantum dalam DHN atau Rekening Giro ditutup atas permintaan sendiri.
- Nasabah wajib melakukan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek/Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan.
- Merujuk pada ketentuan point h, Nasabah wajib melaporkan dan melampirkan dokumen pendukung yang telah ditentukan kepada Bank paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan, apabila pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong tersebut dilakukan diluar kliring.
- Nasabah bersedia dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk setiap permohonan pembatalan dan rehabilitasi Identitas DHN Nasabah kepada Bank Indonesia.
- Nasabah bersedia Rekening Gironya ditutup apabila Nasabah melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam pembukaan Rekening Giro. Dengan ditutupnya Rekening, Nasabah wajib memenuhi persyaratan seperti yang tercantum pada syarat dan ketentuan Cek/Bilyet Giro.
- Nasabah memahami bahwa segala tuntutan dan/atau konsekuensi hukum yang timbul akibat penarikan Cek/Bilyet Giro yang Nasabah lakukan akan menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah memahami dan setuju untuk mematuhi Hukum yang berlaku mengenai Cek/Bilyet Giro, termasuk namun tidak terbatas pada Hukum -mengenai penandatanganan Cek/Bilyet Giro, pelunasan biaya meterai, serta penarikan Cek/Bilyet Giro.
- Dalam hal Rekening Giro merupakan Rekening Gabungan, segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan Cek/Bilyet Giro yang dilakukan oleh penandatangan yang diberi kuasa oleh para Nasabah, dimana penarikan tersebut memenuhi kriteria DHN menjadi tanggung jawab para Nasabah secara tanggung renteng.
- Bank berdasarkan pertimbangan internal dapat melakukan pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro atau menutup Rekening Giro meskipun Identitas Nasabah tidak tercantum dalam DHN.
- Dalam hal penolakan dan pembekuan pembayaran atas Cek/Bilyet Giro yang hilang, maka :
- Bank berhak melakukan penolakan atas Cek/Bilyet Giro yang memenuhi salah satu atau lebih alasan penolakan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Pemblokiran atas Cek/Bilyet Giro yang hilang hanya dapat diterima oleh Bank berdasarkan permintaan Nasabah sesuai dengan ketentuan internal Bank.
- Nasabah memahami konsekuensi dan risiko serta bertanggung jawab terhadap risiko hukum yang timbul akibat penolakan Cek /Bilyet Giro Kosong yang dilakukan
- Kartu Debit
- SYARAT DAN KETENTUAN LAINNYA
- Pemblokiran dan Pendebetan Rekening
- Atas permintaan tertulis dari pihak APGAKUM, termasuk namun tidak terbatas pada pejabat dan/atau instansi yang berwenang, sesuai dengan regulasi, Bank berhak memblokir Rekening Nasabah termasuk Rekening Gabungan, sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup Rekening tersebut dan menyerahkan saldo Rekening kepada pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
- Bank berhak melakukan pemblokiran Rekening Nasabah, apabila :
- Bank telah menerima informasi bahwa Nasabah pemilik Rekening meninggal dunia, namun Bank belum mendapatkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan sesuai kebijakan internal Bank untuk melakukan penutupan Rekening tersebut
- Berdasarkan pertimbangan Bank dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian Bank bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan tindakan pengamanan atas aset Nasabah karena alasan lainnya berdasarkan pertimbangan internal Bank dan/atau sebagaimana yang dapat ditentukan dari waktu ke waktu oleh Regulator/ dan/atau APGAKUM.
- Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank berdasarkan SKU ini untuk melakukan pemblokiran atas Rekening Nasabah dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan, laporan dugaan tindak pidana atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku .
- Nasabah tidak memberikan informasi yang benar/tidak melakukan pengkinian data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bank dapat melakukan pemblokiran Rekening berdasarkan instruksi Nasabah dengan alasan pertimbangan Nasabah sendiri untuk memblokir dana yang ada pada Rekening, sehingga Rekening tidak dapat digunakan sampai dengan adanya permohonan atau instruksi tertulis pembukaan blokir dari Nasabah atau adanya suatu keputusan hukum yang bersifat memaksa.
- Selama Rekening berstatus diblokir, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebitan, dengan pengecualian transaksi - transaksi terkait biaya-biaya di bawah ini tetap dapat dijalankan:
- Pembayaran bunga
- Pembayaran pajak atas bunga
- Pembebanan biaya meterai untuk Laporan
- Pembebanan biaya administrasi dan biaya Layanan
- Bank akan segera memberitahukan Nasabah apabila Bank menemukan adanya suatu kesalahan yang mempengaruhi saldo Rekening Nasabah. Bank setiap saat berhak dan wajib untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Bank baik dalam hal mengkreditkan atau mendebit suatu Rekening yang disebabkan karena kekeliruan oleh staf Bank atau adanya gangguan pada sistem Bank
- Nasabah Meninggal Dunia
- Jika Nasabah (perorangan) meninggal dunia, Rekening Nasabah bersangkutan wajib untuk ditutup/dicairkan. Penutupan Rekening wajib dilakukan oleh (para) ahli waris atau pengganti haknya yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dan dana dalam Rekening akan dibayarkan kepada (para) ahli waris atau pengganti haknya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
- Jika Nasabah (perorangan) meninggal dunia, maka Bank berhak untuk meminta kepada (para) ahli warisnya dokumen-dokumen pendukung dan (para) ahli waris atau kuasa yang sah wajib untuk memberikan dokumen-dokumen pendukung tersebut sesuai dengan ketentuan dari Bank.
- Pemberitahuan
- Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media komunikasi yang dianggap layak oleh Bank.
- Setiap pemberitahuan yang dilakukan oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak ada keberatan dari Nasabah sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan di dalam pemberitahuan, maka Nasabah dianggap setuju dengan isi pemberitahuan dan tunduk atas hak dan kewajiban yang diatur dalam pemberitahuan tersebut.
- Perubahan
- Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank untuk setiap perubahan identitas, termasuk namun tidak terbatas ada perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan dan hal-hal lain yang berbeda dengan informasi/data/keterangan yang ada pada Bank, sesuai dengan ketentuan Bank. Selama Bank tidak memperoleh pemberitahuan adanya perubahan tersebut, maka seluruh transaksi akan dilakukan berdasarkan data yang ada pada Bank dan dinyatakan sah.
- Setiap pemberitahuan/instruksi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam butir 4.a di atas adalah mengikat Nasabah, dan karenanya Bank akan melaksanakan transaksi sesuai pemberitahuan/instruksi Nasabah sepanjang penandatangan pemberitahuan/ instruksi tersebut mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan perubahan tersebut.
- Bank berhak melakukan perubahan sewaktu-waktu terhadap ketentuan internal Bank. Perubahan tersebut akan diinformasikan melalui media komunikasi yang dianggap layak oleh Bank.
- Untuk perubahan manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya ketentuan tersebut.
- Dengan tidak mengesampingkan Hukum yang berlaku, Bank berhak sewaktu-waktu tanpa berkewajiban untuk melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah untuk melakukan perubahan terhadap SKU ini.
- Bahasa
SKU ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap SKU ini antara dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka Bahasa Indonesia yang akan dipergunakan sebagai dokumen yang resmi (sah). - Sub-Kontrak Dan Agen Penagih
- Nasabah setuju bahwa Bank dapat mengalihkan atau mensub-kontrakkan penyediaan setiap bagian dari layanan dan fasilitas yang disediakan Bank kepada Nasabah kepada pihak ketiga termasuk kepada perusahaan lain yang bekerja sama dengan Bank, terlepas apakah pihak ketiga tersebut beroperasi di yuridiksi atau wilayah lain. Bank tetap bertanggung jawab terhadap Nasabah bila dapat dibuktikan secara Hukum atas setiap kehilangan atau kerugian yang dapat diperoleh kembali yang ditanggung atau diderita oleh Nasabah sebagai akibat langsung dari kelalaian nyata, pelanggaran atau kesalahan yang disengaja dari pihak ketiga tersebut dan untuk mensyaratkan agar pihak ketiga tersebut menjaga kerahasiaan informasi Nasabah itu dalam batasan yang sama sebagaimana yang diberlakukan terhadap Bank.
- Bank berhak menggunakan agen penagih dan/atau pihak ketiga untuk menagih setiap kewajiban atau jumlah lewat tempo yang belum diselesaikan oleh Nasabah. Nasabah akan tetap membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada Bank atas biaya dan pengeluaran (termasuk namun tidak terbatas kepada Bank atas biaya penggunaan agen penagih dan/atau pihak ketiga lainnya tersebut serta pengeluaran lainnya) yang merupakan jumlah yang wajar dan secara wajar ditanggung oleh Bank untuk meminta, menagih, menggugat atau memperoleh kembali kewajiban atau jumlah lewat tempo tersebut.
- Aturan Dan Ketentuan Khusus
SKU ini tidak mengurangi aturan dan ketentuan khusus yang berlaku pada setiap saat untuk setiap produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah. Oleh sebab itu, Nasabah juga terikat oleh setiap aturan dan ketentuan khusus tersebut. Selain itu, Bank juga berhak meminta Nasabah untuk menandatangani dokumen tambahan yang dianggap perlu oleh Bank agar Bank dapat menyediakan produk, fasilitas dan/atau layanan yang berhubungan dengan dokumen tersebut kepada Nasabah. - Kerahasiaan
- Bank akan melakukan tindakan pencegahan yang sewajarnya dalam memastikan bahwa informasi, keterangan lengkap atau data yang terkait dengan Nasabah, Rekening nya, transaksi dan orang yang diberi kewenangan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan SKU (“Informasi Mengenai Nasabah”) tetap bersifat rahasia dan tidak akan diungkapkan kepada pihak lain manapun tanpa adanya persetujuan tertulis dari Nasabah, kecuali dalam hal Bank diwajibkan mengungkapkan Informasi Mengenai Nasabah kepada pihak manapun yang disyaratkan oleh hukum, penetapan pengadilan, instansi pemerintah atau pihak lain yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Bank Koresponden, atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank (baik di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia)
- Dengan menyetujui penggunaan data Nasabah dalam aplikasi pembukaan Rekening, maka Nasabah telah mengetahui, menyetujui dan mengizinkan Bank berikut seluruh karyawan dan agen Bank serta pihak lain yang mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening dan/atau informasi pribadi dari Nasabah baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial dalam hubungannya dengan kegiatan usaha Bank atau secara umum agar Bank dapat menyediakan layanannya kepada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas kepada:
- Agen, kontraktor atau pihak ketiga sebagai layanan/jasa administratif, telekomunikasi, komputer, pembayaran atau jasa lainnya kepada Bank dalam hubungannya dengan kegiatan usaha Bank.
- Pihak manapun (termasuk pihak ketiga penyedia jasa dalam kaitannya dengan penggunaan produk pihak ketiga oleh Nasabah) dengan suatu kewajiban kerahasiaan kepada Bank yang telah menyanggupi untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
- Bank tertarik, dengan menyerahkan salinan Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah dibayar (yang dapat berisi informasi mengenai penerima pembayaran) kepada penarik.
- Instansi referensi kredit dan, dalam hal cedera janji, ke agen penagih hutang.
- Pihak yang telah menerima pengalihan atau calon penerima pengalihan dari Bank atau partisipan atau sub-partisipan atau penerima pemindahan hak Bank dalam kaitannya dengan Nasabah.
- Instansi peneliti pasar atau agen yang dianggap perlu oleh Bank untuk melakukan penelitian pasar.
- Pihak ketiga sebagaimana yang dianggap perlu oleh Bank yang terbatas untuk tujuan sah dari Bank.
- Lembaga keuangan lain baik di dalam atau di luar Indonesia terutama dalam hubungannya dengan pencegahan kejahatan di bidang keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, pembiayaan teroris atau kegiatan yang melawan hukum lainnya yang serupa.
- Nasabah mengetahui bahwa tanpa adanya persetujuan, maka Bank tidak akan memberikan data atau informasi tersebut untuk tujuan selain dari yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dan/atau yang telah disetujui oleh Nasabah.
- Keadaan Kahar
Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh Rekening atau jasa sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure) serta tidak akan bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dan/atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk namun tidak terbatas pada suatu kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan/atau layanan telekomunikasi dan/atau komputer, bencana alam, epidemi, sengketa politik, konflik nasional dan/atau internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan/ atau karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan/atau perintah serta tindakan dari pemerintah. - Pernyataan dan Jaminan
Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas risiko-risiko dan/atau kerugian yang mungkin timbul diluar kesalahan dan/atau kelalaian Bank dari hal-hal sebagai berikut antara lain:- Bahwa Nasabah termasuk (para) ahli waris dan pelaksana wasiat atau pengganti haknya memahami risiko dan bertanggung jawab atas setiap konsekuensi hukum dan atau kerugian yang timbul dari SKU ini antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Kehilangan, pemalsuan atau penyalahgunaan Cek dan/atau Bilyet Giro/instrumen penarikan lainnya, Kartu Debit
- Penolakan Cek/Bilyet Giro, ditutupnya dan/atau diblokirnya Rekening dan atau penutupan fasilitas Kartu Debit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyerahan sisa dana (saldo) oleh Bank kepada Nasabah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah atau dianggap berwenang mewakili Nasabah berdasarkan bukti/dokumen yang disampaikan kepada Bank.
- Dilaksanakannya instruksi (termasuk namun tidak terbatas pada instruksi melalui faksimili) Nasabah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah atau dianggap berwenang mewakili Nasabah berdasarkan bukti/dokumen yang disampaikan kepada Bank berkaitan dengan Rekening dan/atau fasilitas Kartu Debit.
- Ditangguhkan, ditolaknya atau dihentikannya kewenangan Nasabah (perorangan) oleh Bank untuk menggunakan fasilitas Kartu Debit.
- Disampaikannya instruksi dan/atau informasi dan/atau keterangan berkaitan dengan Rekening dan/atau fasilitas ATM Nasabah (perorangan) oleh Bank kepada penyelenggara ATM Lain, pejabat-pejabat dan/atau instansi-instansi yang berwenang sesuai dengan Hukum yang berlaku.
- Pemblokiran dan/atau penyitaan Rekening dari pihak instansi yang berwenang.
- Pelanggaran dan/atau kelalaian Nasabah terhadap SKU ini.
- Nasabah bersedia mematuhi SKU ini termasuk namun tidak terbatas pada peraturan mengenai penandatanganan Cek/Bilyet Giro, pembatalan Bilyet Giro, pelunasan bea materai serta ketentuan lainnya mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro.
- Bahwa Bank berhak mendebet kembali dana yang telah dikreditkan apabila menurut Bank, Nasabah tidak berhak atas dana termasuk namun tidak terbatas pada Cek/Bilyet Giro/Bank Draft/Surat Berharga yang diduga palsu dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak sah dan/atau melanggar hukum; selanjutnya Nasabah wajib mengembalikan dana yang telah ditarik kepada Bank selambat lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak pemberitahuan Bank kepada Nasabah.
- Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing produk, fasilitas dan layanan Bank yang akan digunakan.
- Bank bertanggung jawab atas kehilangan (baik yang bersifat langsung atau merupakan akibat dan mencakup, namun tidak terbatas pada hilangnya laba atau kepentingan) atau kerugian yang diderita oleh suatu pihak yang timbul dari keterlambatan dalam atau tidak dapatnya Bank memproses suatu pesan pembayaran atau informasi atau komunikasi atau melaksanakan kewajiban lainnya secara keseluruhan.
- Bahwa Nasabah termasuk (para) ahli waris dan pelaksana wasiat atau pengganti haknya memahami risiko dan bertanggung jawab atas setiap konsekuensi hukum dan atau kerugian yang timbul dari SKU ini antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Kuasa-Kuasa
- Untuk keperluan pelaksanaan SKU ini, Nasabah dengan ini memberi kewenangan yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan SKU dan kuasa subsitusi yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank, untuk dan atas nama Nasabah:
- Setiap waktu mendebet Rekening milik Nasabah sehubungan dengan penarikan/Pemindahbukuan/Transfer yang diinstruksikan Nasabah untuk membayar biaya-biaya yang ditetapkan oleh Bank.
- Melakukan permintaan dan/atau instruksi Nasabah yang disampaikan kepada Bank melalui telex atau faksmili, tanpa mengurangi hak Bank untuk tidak menjalankan permintaan dan/atau instruksi Nasabah tersebut dengan alasan penanda- tangan permintaan dan atau instruksi tersebut bukan pihak yang mempunyai hak/kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
- Memusnahkan setiap dan semua surat-surat (termasuk Laporan) yang dalam waktu 6 (enam) bulan tidak/belum diambil oleh Nasabah.
- Menutup Rekening, layanan dan/atau fasilitas Nasabah pada Bank karena dianggap tidak sesuai dan melanggar SKU ini
- Kuasa-kuasa yang termaktub dalam SKU ini diberikan dengan hak subsitusi dan selama masih ada kewajiban Nasabah kepada Bank yang belum dipenuhi, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali atau tidak akan berakhir karena alasan apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab - sebab yang disebut dalam pasal-pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
- Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa, kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank.
- Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, sepanjang tidak terdapat Hukum yang melarang pemberitahuan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut :
- Diketahui kebenarannya bahwa Nasabah berstruktur sebagai Shell Bank dan/atau berbentuk bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan oleh Shell Bank.
- Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
- Untuk keperluan pelaksanaan SKU ini, Nasabah dengan ini memberi kewenangan yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan SKU dan kuasa subsitusi yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank, untuk dan atas nama Nasabah:
- Transaksi Tidak Wajar/Transaksi Tidak Sesuai Profil
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat menolak memproses transaksi atas suatu Rekening; atau menahan dana disuatu Rekening dan membatasi hak Nasabah untuk melakukan penarikan dari suatu Rekening, Apabila Bank menduga adanya pelanggaran atas SKU ini dan/atau suatu tindak penipuan, legalitas atau ketidakbenaran pada transaksi atau dana tersebut.
- Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk pada Hukum kejahatan di bidang keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang korupsi dan pencucian uang yang berlaku di Indonesia dan dalam lingkup internasional dan Bank telah menerapkan suatu kebijakan internal untuk menjamin pemenuhan Hukum tersebut. Untuk tujuan di atas, Nasabah dengan ini setuju memberikan:
- Setiap informasi yang diminta oleh Bank untuk memenuhi Hukum tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin identifikasi pribadi, penghasilan, pekerjaan, aset, kewajiban, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Rekening, tujuan investasi, setiap rencana keuangan atau informasi lain yang terkait dengan finansial Nasabah dan, apabila Bank memintanya, Nasabah juga setuju untuk memperbaharui setiap informasi tersebut; dan
- Persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan setiap dan seluruh informasi yang terkait dengan Nasabah dan/atau Rekening kepada setiap instansi yang bertugas menangani kejahatan dibidang keuangan.
- Bank diwajibkan mematuhi hukum, peraturan dan permintaan dari otoritas publik dan regulator dari berbagai yurisdiksi yang terkait dengan pencegahan pembiayaan, antara lain teroris dan orang yang mendapat hukuman. Hal ini mungkin mengharuskan Bank untuk menghentikan dan menyelidiki setiap pesan pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirim ke atau oleh Nasabah atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank, di mana proses ini melibatkan permintaan keterangan lebih lanjut mengenai apakah suatu nama yang dapat merujuk pada orang yang disebut atau yang menerima hukuman benar-benar merujuk pada orang tersebut.
- Verifikasi Transaksi
- Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau fasilitas disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan tercatat pada Bank.
- Bank dengan kewenangannya dapat meminta Nasabah untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli Kartu Identitas atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
- Rekaman Pembicaraan
Dalam menyediakan layanannya, Bank berhak untuk merekam instruksi namun tidak terbatas pada persetujuan secara lisan yang diterima dari Nasabah dan/atau suatu komunikasi lisan antara Nasabah dan Bank dalam hubungannya dengan layanan tersebut. - FATCA dan CRS
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Nasabah merupakan subjek pajak berdasarkan Foreign Account Tax Compliance Act (“FATCA”) dan/atau Common Reporting Standard (‘CRS”) maka Nasabah wajib melengkapi setiap dokumen dan/atau formulir dan/atau informasi yang dipersyaratkan oleh Bank terkait FATCA – CRS.
- Apabila status Nasabah berubah menjadi subjek pajak FATCA dan/atau CRS, maka Nasabah wajib menyampaikan hal tersebut kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah perubahan status tersebut.
- Syarat dan Ketentuan Khusus Mengenai Persyaratan Pajak
- Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk mengungkapkan informasi mengenai perpajakan Nasabah kepada pihak yang berwenang terkait perpajakan baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.
- Nasabah bersedia melakukan kerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan yang mungkin Bank lakukan dalam hal mematuhi setiap Hukum yang berlaku. Dalam hal ini Nasabah wajib segera memberikan semua informasi dan/atau rincian dan/atau dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
- Nasabah mengerti dan memahami bahwa setiap jumlah yang mungkin Bank akan bayar kepada Nasabah, akan tunduk pada semua Hukum yang berlaku, termasuk persyaratan pajak penghasilan, pembatasan atau pengendalian devisa. Dalam hal ini Nasabah memahami bahwa kerugian yang disebabkan oleh pemotongan, penahanan atau penyimpanan uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak untuk melakukan tindakan – tindakan yang Bank anggap perlu untuk memenuhi kewajiban apapun, baik perpajakan dalam negeri maupun diluar negeri, berkaitan dengan pencegahan penghindaran pajak, termasuk namun tidak terbatas pada penyelidikan dan penahanan pembayaran ke dan dari rekening Nasabah, penyelidikan sumber atau penerima dana terkait, pemberian informasi dan dokumen kepada otoritas-otoritas pajak tersebut. Bank dengan pertimbangan internal, dapat menolak menjalankan transaksi nasabah.
- Pernyataan Privasi Bank
Ketentuan terkait privasi yang berlaku dalam SKU ini mengacu pada Pernyataan Privasi Bank yang tersedia pada situs web resmi Bank https://www.commbank.co.id (ikuti tautan Pernyataan Privasi). - Lain-Lain
- SKU ini dan segala akibat hukumnya tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
- Jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan SKU ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut.
- Nasabah mengakui bahwa Bank bertanggung jawab terhadap Nasabah hanya terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
- Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan SKU ini kepada pihak manapun dimana Bank akan memberitahukan adanya pengalihan atau pemindahan tersebut kepada Nasabah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan Hukum yang berlaku.
- Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan SKU ini:
- Tidak dapat ditarik kembali.
- Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
- Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
- Apabila suatu ketentuan dalam SKU ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari SKU ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
- Bank dan Nasabah mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran SKU antara Bank dan Nasabah.
- Mengenai SKU ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.
- Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam formulir Bank, SKU, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Apabila setelah 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak akan memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta
- Perjanjian ini telah disesuaikan dengan Hukum yang berlaku.
- PT Bank Commonwealth didirikan dan memiliki ijin di Indonesia sebagai Perseroan Terbatas dan merupakan anak perusahaan dari Commonwealth Bank of Australia (“CBA”), sebuah perusahaan Australia. CBA adalah Authorised Deposit-taking Institution (“ADI”) dengan kewenangan yang diberikan oleh Australian Prudential Regulation Authority (“APRA”) berdasarkan Banking Act 1959 (“Commonwealth of Australia”). PT Bank Commonwealth adalah entitas yang terpisah dari CBA dan bukan merupakan ADI menurut definisi APRA. Kecuali diungkapkan sebelumnya, PT Bank Commonwealth tidak dijamin oleh CBA dan kewajiban PT Bank Commonwealth bukan merupakan kewajiban dari CBA.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, memahami, dan menyetujui SKU yang mengatur produk dan layanan yang dimiliki oleh Bank yang juga dapat diakses melalui www.commbank.co.id. Jika terdapat penambahan, perubahan, dan/atau pembaharuan apapun terhadap SKU Bank yang berlaku, maka Bank akan menginformasikan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui website, surat elektronik (email) atau media komunikasi lainnya paling lambat dalam 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum penambahan, perubahan, dan/atau pembaharuan sebagaimana yang dimaksud efektif diberlakukan.
- Pemblokiran dan Pendebetan Rekening