Biaya provisi |
1% dari nilai pinjaman
|
Biaya administrasi |
<= Rp500juta = Rp300.000, -
> Rp500juta – Rp1miliar = Rp750.000, -
> Rp1miliar – Rp3miliar = Rp1.000.000, -
> Rp3miliar = Rp1.500.000, -
|
Biaya pelunasan dipercepat (sebagian/ seluruhnya) |
Akan dikenakan sesuai dengan biaya yang berlaku dan diinformasikan kepada nasabah melalui Surat Penawaran Fasiltas (Offering Letter) |
Biaya premi asuransi jiwa |
Sesuai dengan biaya premi asuransi jiwa dari perusahaan asuransi rekanan bank dan diinformasikan kepada nasabah melalui Surat Penawaran Fasilitas (Offering Letter) |
Biaya asuransi kebakaran |
Sesuai dengan biaya premi asuransi kebakaran dari perusahaan asuransi rekanan bank dan diinformasikan kepada nasabah melalui Surat Penawaran Fasilitas (Offering Letter) |
Biaya appraisal |
- Untuk appraisal di Jabodetabek dan Surabaya, mulai dari Rp500.000, -
- Untuk appraisal di Luar Jabodetabek dan Surabaya, mulai dari Rp1.350.000, -
|
Biaya notaris |
Sesuai dengan biaya notaris rekanan bank |
Biaya penyimpanan dokumen untuk pinjaman yang telah lunas |
Rp55.000, - (termasuk pajak 10%) per bulan – tidak berlaku prorata Catatan: Biaya Penyimpanan Dokumen Jaminan akan dikenakan sejak satu bulan setelah tanggal penyelesaian pinjaman sampai dengan dokumen diambil.
Contoh:
Bila pinjaman diselesaikan tanggal 5 Juli 2023, maka biaya Penyimpanan Dokumen Jaminan akan mulai dihitung sejak tanggal 6 Agustus 2023 dan berakhir hingga dokumen diambil. |