Bapak/Ibu yang terhormat,
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada Bank Commonwealth.
Bank Commonwealth berkomitmen untuk selalu melindungi Nasabah dari tindak penipuan dan kejahatan keuangan. Oleh karena itu penting bagi kami untuk meninjau informasi pribadi Bapak/Ibu secara berkala, dan memastikan bahwa kami memiliki informasi terbaru yang tercatat dalam sistem kami.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diterbitkan pada bulan Juli tahun 2022 mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses perubahan ini merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak untuk memastikan bahwa NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP.
Berdasarkan hal ini, Bank Commonwealth menghimbau kepada Bapak/Ibu untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP dengan langkah berikut:
- Aktivasi NIK secara mandiri melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tautan berikut: djponline.pajak.go.id
- NIK yang secara otomatis dapat divalidasi di website DJP adalah NIK yang oleh kantor pajak telah dinyatakan sesuai dengan format e-KTP dan data identitas yang tercantum dalam NPWP telah sepadan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Untuk tutorial, Bapak/Ibu dapat menggunakan link berikut ini Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Apabila Bapak/Ibu berhasil melakukan validasi NIK di website DJP, Bapak/Ibu dihimbau untuk segera melakukan pengkinian data ke Bank Commonwealth menggunakan Formulir Pengkinian Data dan mengisi NIK yang sudah divalidasi pada kolom no.27 “Lainnya”.
- Selanjutnya Bapak/Ibu dapat menyampaikan scan Formulir Pengkinian Data yang telah diisi, ditandatangani dan diproteksi dengan kata sandi melalui email ke alamat: pengkinian.data@commbank.co.id (kata sandi dikirimkan melalui email yang terpisah) atau melalui layanan Mailbox Internet Banking bersamaan dengan kelengkapan dokumen pendukung yaitu e-KTP dan e-NPWP atau e-NPWP suami/istri khusus Nasabah yang memiliki NPWP gabungan.
Pengkinian data terkait NIK sesuai dengan yang tersimpan di DJP dapat disampaikan ke Bank Commonwealth paling lambat pada tanggal 30 September 2023.
Nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.
NPWP 15 digit hanya bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Relationship Manager Bapak/Ibu, atau Bapak/Ibu dapat mengunjungi kantor cabang terdekat atau menghubungi Call CommBank di 1500030 atau (62-21) 2935 2935 (akses internasional) atau melalui email Customercare@commbank.co.id.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat Kami,
Bank Commonwealth