Penyampaian Pengaduan

Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah menyampaikan pengaduan melalui kanal penerimaan pengaduan yang disediakan Bank Commonwealth, antara lain:

    commbank

  2. Mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah adalah sebagai berikut

    commbank

  3. Nasabah/ Perwakilan Nasabah wajib melampirkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan
  4. Pengaduan Nasabah akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima namun dalam hal terdapat kondisi tertentu dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. Hal ini akan diinformasikan kepada Nasabah
  5. Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa dapat melalui Fasilitasi/ Fasilitasi Secara Terbatas oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Informasi lebih lanjut klik disini