
Penyampaian Pengaduan
Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah
- Nasabah menyampaikan pengaduan melalui kanal penerimaan pengaduan yang disediakan Bank Commonwealth, antara lain:
- Mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah adalah sebagai berikut
- Nasabah/ Perwakilan Nasabah wajib melampirkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan
- Pengaduan Nasabah akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima namun dalam hal terdapat kondisi tertentu dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. Hal ini akan diinformasikan kepada Nasabah
- Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa dapat melalui Fasilitasi/ Fasilitasi Secara Terbatas oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Informasi lebih lanjut klik disini