|
Nasabah Yth,
Dengan ini kami informasikan bahwa efektif per 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai ("PPN”) atas biaya transaksi reksa dana akan mengalami
perubahan dari 10% menjadi 11%.
Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab IV - Pajak Pertambahan Nilai
- Pasal 7 ayat (1), mengatur bahwa tarif PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:
a. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, biaya transaksi reksa dana yang dikenakan kepada nasabah akan berlaku tarif
PPN sebesar 11%.
Adapun skema pembebanan PPN sebesar 11% untuk transaksi reksa dana adalah sebagai berikut:
|
|
A. Untuk transaksi yang dilakukan melalui Cabang:
|
|
|
B. Untuk transaksi yang dilakukan melalui CommBank SmartWealth:
|
|
|
Catatan:
Untuk transaksi Penjualan Kembali tidak ada pembebanan biaya transaksi ke rekening nasabah, oleh karenanya tidak ada
dampak dari perubahan PPN ini.
|
|
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Call CommBank di 15000 30 untuk akses lokal atau
(6221) 2935 2935 untuk akses internasional atau melalui email customercare@commbank.co.id.
Terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank Commonwealth
. |
|
|