Segera Lakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai NPWP



Bapak/Ibu yang terhormat,


Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada Bank Commonwealth.

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 terkait Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, khususnya terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bank Commonwealth kembali menghimbau Bapak/Ibu untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP, mengingat NPWP dengan format 15-digit hanya akan berlaku hingga 30 Juni 2024.

Bapak/Ibu dapat melakukan validasi secara mandiri melalui website djponline.pajak.go.id
Sebagai panduan lebih lanjut, Bapak/Ibu juga dapat mengacu kepada tutorial berikut ini:

Validasi NIK sebagai NPWP merupakan kewajiban penuh Bapak/Ibu sebagai Wajib Pajak. Apabila pada tanggal 1 Juli 2024, Bapak/Ibu belum melakukan validasi, maka terdapat risiko Bapak/Ibu dianggap tidak memiliki NPWP dan dapat mengalami pembatasan dalam layanan perpajakan maupun perbankan bersama Bank Commonwealth. Namun, apabila Bapak/Ibu sudah melakukan validasi NIK menjadi NPWP, Bank Commonwealth akan menggunakan NPWP 16-digit Bapak/Ibu sebagai data terkini dalam memberikan pelayanan Bank.

Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat mengunjungi kantor cabang terdekat, menghubungi Call CommBank di 15000 30 / (62-21) 2935-2935 (akses internasional), email customercare@commbank.co.id atau menghubungi Relationship Manager Anda.

Demikian himbauan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian Anda.


Hormat Kami,



Bank Commonwealth