Mekanisme Penyampaian Pengaduan Sanggah Transaksi


 

  1. Nasabah wajib melaporkan transaksi yang tidak dikenal sesegera mungkin (selambatnya dalam 1x24 jam) melalui Call CommBank 15000 30 sejak Nasabah menerima notifikasi SMS dan/atau email dan/atau mengetahui adanya transaksi tidak dikenal.
  2. Nasabah atau perwakilan Nasabah yang memiliki Surat Kuasa yang sah untuk melakukan sanggah transaksi mewakili Nasabah wajib mengisi Formulir Sanggah Transaksi disini
  3. Nasabah atau perwakilan Nasabah yang memiliki Surat Kuasa yang sah mengirimkan Formulir Sanggah Transaksi yang sudah diisi dan ditandatangani melalui email ke Customercare@commbank.co.id dengan melampirkan dokumen pendukung (kapasitas max. 3 MB) berikut:
    • Fotokopi e-KTP Nasabah atau perwakilan Nasabah
    • Bukti mutasi rekening Nasabah
    • Bukti SMS dan/atau email notifikasi
    • Bukti slip transaksi (jika nominal transaksi yang disanggah berbeda dengan transaksi yang dilakukan Nasabah)
    • Swafoto (foto selfie) Nasabah dengan kartu debit (jika transaksi yang disanggah adalah transaksi menggunakan kartu debit)
    • Jika transaksi yang disanggah oleh Nasabah berbeda negara dengan lokasi Nasabah saat transaksi terjadi (jaringan Mastercard®) maka lampirkan fotokopi/scan paspor Nasabah seluruh halaman.

  4. Nasabah atau perwakilan Nasabah dapat dihubungi oleh pihak Bank Commonwealth apabila informasi tambahan terkait laporan sanggah transaksi Nasabah dibutuhkan. Pastikan nomor telepon Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Commonwealth selalu dalam kondisi aktif agar mudah dihubungi.
  5. Penanganan pengaduan Nasabah terkait sanggah transaksi akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan dan dokumen diterima lengkap, namun dalam hal terdapat kondisi tertentu, penanganan pengaduan Nasabah dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.