Pengumuman Perubahan Treshold Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Melalui Transaksi Spot


Nasabah yang terhormat,

Menindaklanjuti adanya perubahan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik / Pihak Asing yang berlaku efektif pada tanggal 25 Agustus 2015, maka dengan ini kami informasikan bahwa setiap Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot yang dilakukan melalui Cabang, Internet Banking, Mobile Banking dan ATM melebihi USD 25,000 atau ekuivalennya / bulan / Nasabah Pihak Domestik dan Pihak Asing wajib dilengkapi dengan dokumen underlying.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi cabang Bank Commonwealth terdekat atau Call Commbank di 15000 30 atau (6221) 15000 30 bagi Anda yang berada di luar negeri

Terima Kasih

Hormat kami,

Bank Commonwealth