Pengenaan Bea Materai pada Transaksi Reksa Dana - Efektif 1 Mei 2022


Nasabah Yth, 
Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 1 Mei 2022, diberlakukan pengenaan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) atas Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Reksa Dana yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) secara elektronik melalui sistem AKSes KSEI.

Pengenaan Bea Meterai atas Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Reksa Dana hanya berlaku apabila akumulasi total nilai transaksi Reksa Dana di seluruh Agen Penjual Efek Reksa Dana (termasuk Bank Commonwealth) di hari bursa tersebut di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah)

Pengenaan Bea Meterai tersebut mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai.
  3. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-23/PM.2/2022 tanggal 21 Maret 2022 perihal Penegasan Dokumen Transaksi Surat Berharga yang Dikenai Bea Meterai.
  4. Surat Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia No. 037/Sekt-DP/APRDI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal Pelaksanaan Pengenaan Bea Meterai pada Transaksi Reksa Dana.

Ketentuan pengenaan Bea Materai yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  1. Bea Meterai akan dikenakan sebesar total Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) per nasabah per hari bursa atas Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Reksa Dana yang diterbitkan oleh KSEI.
  2. Bea Meterai hanya berlaku apabila akumulasi total nilai transaksi di seluruh Agen Penjual Efek Reksa Dana di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dalam 1 (satu) hari bursa.
  3. Bea Meterai akan ditagihkan kepada nasabah secara proporsional oleh KSEI (selaku pemungut Bea Meterai) pada bulan berikutnya melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (termasuk Bank Commonwealth). 
  4. Perhitungan Bea Meterai yang akan didebet oleh masing-masing Agen Penjual Efek Reksa Dana akan dilakukan secara proporsional berdasarkan dari jumlah frekuensi transaksi Reksa Dana yang dilakukan oleh nasabah dalam di hari bursa tersebut di masing-masing Agen Penjual Efek Reksa Dana dan tidak dipengaruhi oleh besarnya nilai transaksi Reksa Dana.
  5. Bank Commonwealth (selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana) akan melakukan pendebetan Bea Meterai dari rekening tabungan atau rekening giro nasabah, sesuai tagihan Bea Meterai yang disampaikan oleh KSEI.

Contoh Ilustrasi Pengenaan Bea Materai
Skenario 1
Selama bulan Mei 2022, nasabah X melakukan transaksi Reksa Dana dengan total nilai transaksi di seluruh Agen Penjual Efek Reksa Dana (“APERD”) di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) pada setiap hari bursa, sebagai berikut:

Tanggal Transaksi

Tipe Transaksi

Frekuensi Transaksi Reksa Dana di Bank Commonwealth

Frekuensi Transaksi Reksa Dana di APERD A

Frekuensi Transaksi Reksa Dana di APERD B

Total Frekuensi Transaksi Reksa Dana di Hari Bursa Tersebut

9 Mei 2022

Pembelian

1

 

 

1

11 Mei 2022

Penjualan

1

1

 

2

18 Mei 2022

Pengalihan

1

1

2

4

25 Mei 2022

Pengalihan

1

4

 

10

Penjualan

 

5

 


Atas transaksi nasabah sebagaimana tabel di atas, maka besaran Bea Materai yang akan dikenakan kepada nasabah adalah sebagai berikut:

Tanggal Transaksi

Tipe Transaksi

Pembagian Bea Materai secara Proporsional

untuk Setiap APERD

Total Bea Materai atas Seluruh Transaksi

Bank Commonwealth

APERD A

APERD B

9 Mei 2022

Pembelian

Rp10.000,-

-

-

Rp10.000,-

11 Mei 2022

Penjualan

Rp5.000,-

Rp5.000,-

-

Rp10.000,-

18 Mei 2022

Pengalihan

Rp3.333,-

Rp3.333,-

Rp3.333,-

Rp10.000,-

25 Mei 2022

Pengalihan & Penjualan

Rp1.000,-

Rp9.000,-

-

Rp10.000,-

Total Bea Meterai Mei 2022

Rp19.333,-

Rp17.333,-

Rp3.333,-

Rp40.000,-


Dengan demikian total Bea Meterai atas Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Reksa Dana untuk periode Mei 2022 yang akan ditagihkan oleh KSEI untuk didebet dari rekening nasabah pada bulan Mei 2022 oleh Bank Commonwealth adalah sebesar Rp19.333,- (sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah).


Skenario 2
Selama bulan Mei 2022, nasabah X melakukan transaksi Reksa Dana dengan total nilai transaksi di seluruh Agen Penjual Efek Reksa Dana (“APERD”) di bawah Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) pada setiap hari bursa, sebagai berikut:

Tanggal Transaksi

Tipe Transaksi

Frekuensi Transaksi Reksa Dana di Bank Commonwealth

Frekuensi Transaksi Reksa Dana di APERD A

Frekuensi Transaksi Reksa Dana di APERD B

Total Frekuensi Transaksi Reksa Dana di Hari Bursa Tersebut

9 Mei 2022

Pembelian

1

 

 

1

11 Mei 2022

Penjualan

1

1

 

2

18 Mei 2022

Pengalihan

1

1

2

4

25 Mei 2022

Pengalihan

1

4

 

10

Penjualan

 

5

 


Dikarenakan transaksi di bawah Rp10.000.000,- di setiap APERD, maka nasabah tidak dikenakan Bea Meterai atas Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Reksa Dana untuk periode Mei 2022.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Call CommBank di 15000 30 untuk akses lokal atau (6221) 2935 2935 untuk akses internasional atau melalui email customercare@commbank.co.id. 
Terima kasih.
 
Hormat kami,
PT Bank Commonwealth