Announcement - Pemindahan Escrow Account untuk Pengusahaan, Pengelolaan dan / Pengolahan Sumber Daya Alam Barang Ekspor Sumber Daya Alam


PENGUMUMAN

Pemindahan Escrow Account untuk Pengusahaan, Pengelolaan dan / Pengolahan Sumber Daya Alam Barang Ekspor Sumber Daya Alam

Nasabah yang Terhormat,

Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No: 1/2019 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam

PT Bank Commonwealth ("Bank Commonwealth") menghimbau kepada nasabah Bank Commonwealth yang bergerak dalam bidang Ekspor Sumber Daya Alam (SDA), untuk melakukan pembayaran menggunakan escrow account, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan escrow account  pada bank di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  2. Apabila nasabah Eksportir SDA memiliki escrow account pada bank di luar Indonesia, untuk memindahkan escrow account tersebut pada bank di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Dalam mendukung hal tersebut, nasabah Eksportir SDA untuk menyampaikan  surat pernyataan pemindahaan escrow account kepada bank yang melakukan kegiatan usaha valuta asing dengan opsi sebagai berikut:

  1. Telah melakukan pemindahan escrow account dari bank di luar negeri ke bank yang melakukan kegiatan usahan dalam valas di Indonesia (Formulir 1)
  2. Tidak memiliki escrow account pada bank di luar negeri (Formulir 2)
  3. Belum memindahkan escrow account pada bank di luar negeri ke bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas di Indonesia karena alasan tertentu beserta rencana pemindahannya (Formulir 3)

Demikian informasi ini kami sampaikan.

Silakan kunjungi cabang terdekat kami atau hubungi Relationship Manager Anda untuk informasi lebih lanjut.

Untuk informasi produk dan layanan, Anda dapat menghubungi Call CommBank di 15000 30 atau (6221) 2935 2935 untuk akses internasional atau melalui email ke customercare@commbank.co.id.

Hormat kami,