Nasabah Yth,
Dengan ini kami informasikan bahwa efektif per 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai ("PPN”) atas biaya Layanan Safe Deposit Box (SDB) akan mengalami perubahan dari 10% menjadi 11%.
Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab IV - Pajak Pertambahan Nilai - Pasal 7 ayat (1), mengatur bahwa tarif PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
- Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, Effektif 1 April 2022, biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) yang dikenakan kepada nasabah akan berlaku tarif PPN sebesar 11%.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Call CommBank di 15000 30 untuk akses lokal atau (6221) 2935 2935 untuk akses internasional atau melalui email customercare@commbank.co.id.
Terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank Commonwealth