Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Biaya Layanan Safe Deposit Box (SDB) - Efektif 1 April 2022


Nasabah Yth, 

Dengan ini kami informasikan bahwa efektif per 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai ("PPN”) atas biaya Layanan Safe Deposit Box (SDB) akan mengalami perubahan dari 10% menjadi 11%.

Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab IV - Pajak Pertambahan Nilai - Pasal 7 ayat (1), mengatur bahwa tarif PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  2. Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, Effektif 1 April 2022, biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) yang dikenakan kepada nasabah akan berlaku tarif PPN sebesar 11%.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Call CommBank di 15000 30 untuk akses lokal atau (6221) 2935 2935 untuk akses internasional  atau melalui email customercare@commbank.co.id. 
Terima kasih.
 

Hormat kami,
PT Bank Commonwealth