Nasabah yang Terhormat,
Sebagai bentuk dukungan PT Bank Commonwealth terhadap kebijakan pemerintah, bersama ini kami sampaikan informasi perihal relaksasi yang dapat diberikan kepada debitur khususnya UMKM yang terkena dampak COVID-19 sebagai berikut:
- PT Bank Commonwealth akan memberikan relaksasi kepada debitur yang terkena dampak COVID-19 sesuai dengan ketentuan Bank.
- Bentuk relaksasi akan diberlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan dan adanya kesepakatan antara debitur dan Bank.
- Tata cara pengajuan relaksasi adalah sebagai berikut:
- Pengajuan relaksasi dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh dari website resmi PT Bank Commonwealth. (klik disini)
- Pengembalian formulir dilakukan melalui email kami Sentra.Layanan.Kredit@commbank.co.id.
- Persetujuan permohonan relaksasi akan diinformasikan oleh PT Bank Commonwealth melalui email.
- Bagi debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian relaksasi yang telah disepakati bersama.
- Selama permohonan relaksasi kredit masih dalam proses diharapkan debitur dapat tetap melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian kredit yang berlaku.
- Bagi debitur yang tidak terdampak wabah COVID-19 agar tetap melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian kredit.
- Nasabah dihimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari PT Bank Commonwealth.
Untuk keterangan lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi kami melalui email (Sentra.Layanan.Kredit@commbank.co.id).
Hormat kami,
Direksi PT Bank Commonwealth