Implementasi Bea Meterai Baru untuk Cek dan/atau Bilyet Giro


Untitled Document

Nasabah yang terhormat,

Terima kasih telah memilih PT Bank Commonwealth sebagai mitra perbankan Anda.

Merujuk kepada Undang Undang (UU) No.10 Tahun 2020, tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, dengan ini kami informasikan bahwa efektif per tanggal 1 Januari 2021, terdapat perubahan tarif bea meterai untuk buku Cek dan/atau Bilyet Giro menjadi Rp10.000. Efektif mulai tanggal 15 Maret 2021, Buku Cek dan Bilyet Giro dengan bea meterai baru akan diterbitkan dengan harga Rp300.000 per 1 buku (25 lembar).

Berdasarkan ketentuan dari Kantor Pajak, untuk nasabah yang masih memiliki Buku Cek atau Bilyet Giro dengan bea meterai lama Rp3.000, maka nasabah hanya dapat melakukan transaksi dengan Buku Cek atau Bilyet Giro nya setelah melakukan proses Surat Setoran Pajak (SSP) untuk selisih bea meterai Rp7.000.

Langkah untuk melakukan SSP adalah sebagai berikut:
  1. Membayar kekurangan selisih bea meterai ke Kas Negara dengan menggunakan formulir SSP.
  2. Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan validasi (mendapat meterai Rp7.000).
  3. Informasi mengenai pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea materai dapat dilihat pada link:
    commbank
    .

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi kantor cabang Bank Commonwealth terdekat atau dapat menghubungi Call CommBank di 15000 30 atau (6221) 2935 2935 (akses internasional) atau melalui email
customercare@commbank.co.id.