Pengumuman Perubahan PPN atas Biaya Transaksi Reksa Dana





Nasabah Yth,

Dengan ini kami informasikan bahwa efektif per 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai ("PPN”) atas biaya transaksi reksa dana akan mengalami perubahan dari 10% menjadi 11%.

Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab IV - Pajak Pertambahan Nilai - Pasal 7 ayat (1), mengatur bahwa tarif PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:
a. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, biaya transaksi reksa dana yang dikenakan kepada nasabah akan berlaku tarif PPN sebesar 11%.

Adapun skema pembebanan PPN sebesar 11% untuk transaksi reksa dana adalah sebagai berikut:


A. Untuk transaksi yang dilakukan melalui Cabang:

B. Untuk transaksi yang dilakukan melalui CommBank SmartWealth:

Catatan:
Untuk transaksi Penjualan Kembali tidak ada pembebanan biaya transaksi ke rekening nasabah, oleh karenanya tidak ada dampak dari perubahan PPN ini.



Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Call CommBank di 15000 30 untuk akses lokal atau (6221) 2935 2935 untuk akses internasional atau melalui email customercare@commbank.co.id.
Terima kasih.


Hormat kami,
PT Bank Commonwealth

.