Pengkinian Data Nasabah

PERUBAHAN PERATURAN BANK INDONESIA TERKAIT PENGKINIAN DATA NASABAH

Nasabah yang terhormat,

Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan dimana Nasabah diwajibkan untuk melakukan pengkinian data secara berkala atau setiap ada perubahan.

Untuk memenuhi ketentuan diatas, Nasabah PT Bank Commonwealth diwajibkan untuk melakukan pengkinian data dengan mengisi formulir pengkinian data dan menyerahkannya ke cabang terdekat dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku (KTP/e-KTP / SIM / Paspor/KIMS/KITAS/e-KITAS/KITAP).

Formulir pengkinian data dapat diunduh pada link di bawah ini:

  1. Formulir Pengkinian Data - Perorangan
  2. Formulir Pengkinian Data - Perusahaan

Formulir yang telah diisi beserta copy identitas yang masih berlaku (KTP/e-KTP/SIM/Paspor/KIMS/e-KITAS/KITAP) dapat dikirimkan ke alamat email: pengkinian.data@commbank.co.id

Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, harap menghubungi Call CommBank 1500030, (6221) 2935 – 2935 untuk akses internasional dari Ponsel atau kunjungi cabang kami terdekat.

Terima kasih atas kerjasama yang telah diberikan dan nikmati kemudahan bertransaksi perbankan bersama kami.