Pengumuman Pengkinian Syarat dan Ketentuan Umum Bank Commonwealth


Nasabah Yang Terhormat,

Efektif per tanggal 31 Maret 2023, terdapat pengkinian Syarat dan Ketentuan Umum Bank Commonwealth, sebagai berikut:

  1. Bagian Syarat dan Ketentuan Lainnya, Nomor 7. (Aturan Dan Ketentuan Khusus):
    SKU ini tidak mengurangi aturan dan ketentuan khusus yang berlaku pada setiap saat untuk setiap produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada setiap informasi produk dan/atau layanan Bank yang terdapat pada situs web resmi Bank https://www.commbank.co.id/. Oleh sebab itu, Nasabah juga terikat oleh setiap aturan dan ketentuan khusus tersebut. Selain itu, Bank juga berhak meminta Nasabah untuk menandatangani dokumen tambahan yang dianggap perlu oleh Bank agar Bank dapat menyediakan produk, fasilitas dan/atau layanan yang berhubungan dengan dokumen tersebut kepada Nasabah.
  2. Bagian Penanganan Pengaduan Nasabah pada Syarat Dan Ketentuan Lainnya, Nomor 18 terkait Kanal, Jangka Waktu Penanganan Pengaduan, Dokumen Pendukung dan Penyelesaian Pengaduan melalui sengeketa:
    1. Nasabah menyampaikan Pengaduan melalui kanal penerimaan Pengaduan yang disediakan Bank, yaitu melalui Kantor Cabang, Call CommBank, Email, dan Internet Banking/Mobile Banking (Service Menu – Mailbox).
    2. Jangka Waktu Penanganan Pengaduan:
      • Pengaduan secara Lisan: 5 (lima) Hari Kerja
      • Pengaduan secara Tertulis: 20 (dua puluh) Hari Kerja (Bank dapat memperpanjang jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya sejak jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja pertama berakhir, dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada Nasabah (dalam kondisi tertentu).
    3. Dokumen Pendukung:
      • Pengaduan secara lisan: Bank berhak meminta kepada Nasabah untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
      • Pengaduan secara tertulis:
        1. Data Pribadi Nasabah/Perwakilan Nasabah.
        2. Dokumen Pendukung lainnya.
    4. Bank berhak menolak menangani pengaduan Nasabah jika:
      • Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Nasabah yang tidak melengkapi dokumen dianggap membatalkan pengaduannya.
      • Dokumen yang diberikan oleh Nasabah / perwakilan Nasabah diduga tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
      • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank. Pengaduan yang telah mendapatkan penyelesaian terdiri atas:
        1. Pengaduan yang mencapai kesepakatan; atau Pengaduan yang tidak mencapai kesepakatan.
        2. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan.
        3. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh Bank.
    5. Penyelesaian Pengaduan melalui sengeketa:
      • Dalam hal Nasabah menolak tanggapan sanggahan dan/atau Pengaduan dari Bank, maka Nasabah dapat melakukan pemilihan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
      • Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan, maka penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).
  3. Bagian Syarat dan Ketentuan Lainnya No. 19. (lain - lain) huruf k: Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


Syarat dan Ketentuan selengkapnya dapat diakses dengan mengklik disini

Adapun untuk informasi produk dan layanan, Anda dapat menghubungi layanan Call CommBank di 15000 30 atau (62-21) 2935 2935 (akses internasional) atau melalui email Customercare@commbank.co.id


Hormat kami,

Bank Commonwealth